Loading...

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026

 

Tugas Pokok

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

Fungsi Dinas

  1. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah; 
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

  1. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  2. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  3.  pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  4. pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Program bertugas :

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Program;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program;
  3. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang program;
  4. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  5. menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  6. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program;
  7. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program; dan
  8. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Subbagian Keuangan bertugas :

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
  3. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
  5. menyiapkan bahan verifikasi dan pembukuan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
  7. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
  8. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
  9. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang  umum dan kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian; 
  4. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  5. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  6. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  7. menyiapkan bahan kerja sama dan kehumasan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  8. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
  10. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang umum dan kepegawaian;
  11. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi

  1. perumusan kebijakan terkait pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam Daerah, pemasyarakatan koperasi, penyuluhan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, penguatan tata kelola kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi, pelaksanaan pengawasan koperasi, pemantuan tindak lanjut hasil pengawasan koperasi, penerapan kepatuhan koperasi, advokasi permasalahan koperasi, pelaksanaan pendataan dan pembubaran koperasi, koordinasi aparatur pengawas koperasi;
  2. pelaksanaan kebijakan terkait pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam Daerah, pemasyarakatan koperasi, penyuluhan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, penguatan tata kelola kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi, pelaksanaan pengawasan koperasi, pemantuan tindak lanjut hasil pengawasan koperasi, penerapan kepatuhan koperasi, advokasi permasalahan koperasi, pelaksanaan pendataan dan pembubaran koperasi, koordinasi aparatur pengawas koperasi;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam Daerah, pemasyarakatan koperasi, penyuluhan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, penguatan tata kelola kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi, pelaksanaan pengawasan koperasi, pemantuan tindak lanjut hasil pengawasan koperasi, penerapan kepatuhan koperasi, advokasi permasalahan koperasi, pelaksanaan pendataan dan pembubaran koperasi, koordinasi aparatur pengawas koperasi;
  4. monitoring dan evaluasi terkait pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam Daerah, pemasyarakatan koperasi, penyuluhan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, penguatan tata kelola kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi, pelaksanaan pengawasan koperasi, pemantuan tindak lanjut hasil pengawasan koperasi, penerapan kepatuhan koperasi, advokasi permasalahan koperasi, pelaksanaan pendataan dan pembubaran koperasi, koordinasi aparatur pengawas koperasi;
  5. pelaporan terkait pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam Daerah, pemasyarakatan koperasi, penyuluhan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, penguatan tata kelola kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi, pelaksanaan pengawasan koperasi, pemantuan tindak lanjut hasil pengawasan koperasi, penerapan kepatuhan koperasi, advokasi permasalahan koperasi, pelaksanaan pendataan dan pembubaran koperasi, koordinasi aparatur pengawas koperasi;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Bina Usaha Koperasi

  1. perumusan kebijakan terkait peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi serta koperasi desa, penguatan manajemen usaha koperasi, akses pembiayaan bagi koperasi, akses pasar dan kemitraan koperasi, standarisasi dan sertifikasi produksi koperasi, inovasi dan teknologi, penataan database potensi usaha koperasi, perijinan berusaha sector Koperasi;
  2. pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi serta koperasi desa, penguatan manajemen usaha koperasi, akses pembiayaan bagi koperasi, akses pasar dan kemitraan koperasi, standarisasi dan sertifikasi produksi koperasi, inovasi dan teknologi, penataan database potensi usaha koperasi, perijinan berusaha sector koperasi;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi serta koperasi desa, penguatan manajemen usaha koperasi, akses pembiayaan bagi koperasi, akses pasar dan kemitraan koperasi, standarisasi dan sertifikasi produksi koperasi, inovasi dan teknologi, penataan database potensi usaha koperasi, perijinan berusaha sector koperasi;
  4. monitoring dan evaluasi peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi serta koperasi desa, penguatan manajemen usaha koperasi, akses pembiayaan bagi koperasi, akses pasar dan kemitraan koperasi, standarisasi dan sertifikasi produksi koperasi, inovasi dan teknologi, penataan database potensi usaha koperasi, perijinan berusaha sektor koperasi;
  5. pelaporan dan rekomendasi terkait peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi serta koperasi desa, penguatan manajemen usaha koperasi, akses pembiayaan bagi koperasi, akses pasar dan kemitraan koperasi, standarisasi dan sertifikasi produksi koperasi, inovasi dan teknologi, penataan database potensi usaha koperasi, perijinan berusaha sector koperasi; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Pengembangan dan Daya Saing Usaha Kecil Menengah

  1. perumusan kebijakan terkait peningkatan kualitas produk, manajemen produksi, diversifikasi produk, pengembangan produk unggulan Daerah melalui benchmarking dan praktik lapangan, implementasi ekonomi sirkular, perikatan bisnis, regulasi usaha dan literasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi kemasan, perluasan akses pemasaran, promosi dan digitalisasi, pengembangan jaringan rantai pasok huluhilir, pemetaan potensi produk dan penyediaan informasi pasar, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan kualitas produk yang bernilai dan peningkatan kualitas produk, manajemen produksi, diversifikasi produk, pengembangan produk unggulan daerah melalui benchmarking dan praktik lapangan, implementasi ekonomi sirkular, perikatan bisnis, regulasi usaha dan literasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi kemasan, perluasan akses pemasaran, promosi dan digitalisasi, pengembangan jaringan rantai pasok huluhilir, pemetaan potensi produk dan penyediaan informasi pasar, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas produk, manajemen produksi, diversifikasi produk, pengembangan produk unggulan daerah melalui benchmarking dan praktik lapangan, implementasi ekonomi sirkular, perikatan bisnis, regulasi usaha dan literasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi kemasan, perluasan akses pemasaran, promosi dan digitalisasi, pengembangan jaringan rantai pasok hulu-hilir, pemetaan potensi produk dan penyediaan informasi pasar, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
  4. monitoring dan evaluasi terkait peningkatan kualitas produk, manajemen produksi, diversifikasi produk, pengembangan produk unggulan daerah melalui benchmarking dan praktik lapangan, implementasi ekonomi sirkular, perikatan bisnis, regulasi usaha dan literasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi kemasan, perluasan akses pemasaran, promosi dan digitalisasi, pengembangan jaringan rantai pasok huluhilir, pemetaan potensi produk dan penyediaan informasi pasar, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah;
  5. pelaporan dan rekomendasi terkait peningkatan kualitas produk, manajemen produksi, diversifikasi produk, pengembangan produk unggulan daerah melalui benchmarking dan praktik lapangan, implementasi ekonomi sirkular, perikatan bisnis, regulasi usaha dan literasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi kemasan, perluasan akses pemasaran, promosi dan digitalisasi, pengembangan jaringan rantai pasok hulu-hilir, pemetaan potensi produk dan penyediaan informasi pasar, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pemberdayaan dan Pembiayaan Usaha Kecil

  1. perumusan kebijakan terkait perizinan usaha, pendampingan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, dan basis data;
  2. pelaksanaan kebijakan terkait perizinan usaha, pendampingan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, dan basis data;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait perizinan usaha,  pendampingan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, dan basis data;
  4. monitoring dan evaluasi terkait fasilitasi perizinan usaha, pendampingan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, dan basis data;
  5. pelaporan dan rekomendasi terkait perizinan usaha, pendampingan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, dan basis data;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.