Loading...

Gambaran Umum Diskop UKM

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan, susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
  4. Bidang Bina Usaha Koperasi;
  5. Bidang Pengembangan dan Daya Saing Usaha Kecil Menengah;
  6.  Bidang Pemberdayaan dan Pembiayaan Usaha Kecil Menengah;
  7. UPT. Balai Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Kewirausahaan;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, dan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

Kontak Organisasi :

Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 3A Semarang, Jawa Tengah 50232

Telp : 024 – 8310556, 8318773

Fax    : 024-8414165

Email : diskopukm@jatengprov.go.id